Daftar Pertemuan Kapita Selekta Kelas B

31 Maret 2010

Gelapnya Hukum di Indonesia


Dosen: S. Atalim
Minggu lalu, 24 Maret 2009, kelas Kapita Selekta dihadiri oleh seorang dosen dari pengamat hukum. Tanpa membawa apa-apa seperti kebanyakan dosen. Dosen yang merupakan pengajar di Fakultas Hukum Untar ini hanya membawa map berisi absen. Setelah menunggu sesaat dan mengotak-atik mic di ruang 1106A, dia menyapa kami.

Namanya Atalim. Tak ada materi mata kuliah yang disampaikan. Kami hanya berdiskusi selama satu jam lebih. Walaupun, tak ada materi, pertemuan ini cukup membuka pikiran kami tentang hukum dan kaitannya dengan komunikasi. Lebih asyiknya, kami banyak membahas isu-isu terkini yang sedang berkembang di media massa.

“Apa yang sekarang sedang hangat dibicarakan?” tanyanya tiba-tiba.

“Markus! Markus, Pak!” seru seorang mahasiswa.

Lalu mulailah kami bercerita panjang lebar, dan sempat bertukar pikiran tentang makelar kasus di tubuh Polri yang dibongkar oleh mantan Kabareskrim Polri, Susno Duaji. Berbagai pandangan dilontarkan.

“Kasus-kasus hukum yang tak kunjung selesai seperti ini menandakan carut marutnya sistem hukum di Indonesia,” ujarnya.

Dia mulai menyampaikan yang agak teoritis. Ada beberapa aspek yang berhubungan dengan hukum diurutkan dari kekuatannya antara lain, budaya, sosial, politik, ekonomi, dan hukum. Hukum merupakan aspek yang paling lemah, sehingga memungkinkan banyak praktik yang tak sesuai.

“Indonesia adalah negara hukum. Tetapi hukum yang seperti apa?” tanya sang dosen.

Sebenarnya negara hukum di dunia ini berdiri melahirkan hukum untuk mengatur masyarakat atas dasar dua asas, yakni kepastian hukum dan keadilan. Negara-negara di Eropa umumnya menganut asas kepastian, sedangkan di Amerika lebih cenderung menganut asas keadilan. Kepastian hukum merujuk pada Undang-undang yang ada di negara itu. Di sisi lain, keadilan lebih kepada pencarian makna di balik UU. Rasa keadilan masyarakat diikuti para penegak hukum.

Karena Indonesia adalah negara jajahan Belanda, maka penegakan hukum lebih mengacu kepada asas di Eropa. Hukum berdasarkan kepastian. Terbukti banyaknya UU yang dihasilkan oleh negara ini. Semuanya merujuk kepada UU yang berlaku.

Lalu, apakah dengan menganut asas seperti itu menyebabkan gelapnya hukum di Indonesia? Tidak juga! Sebenarnya bukan karena institusinya, substansi, atau sistem hukum yang dianut melainkan pelaku hukum di dalamnya. Nah, di sini lah budaya dan nilai-nilai yang dianut mulai bermain, lalu mempengaruhi persepsi individu.

Selanjutnya, kami juga membahas banyak hal lain yang lebih ke substansial hukum, antara lain pembelaan diri, advokasi, hukum perdata, hukum pidana, model penyelesaian sengketa, sampai ke bicara soal ahli notaris.

Kesimpulan yang bisa kelompok kami tarik jika dikaitkan dengan komunikasi, bahwa di balik komunikasi ada kepentingan-kepentingan yang menyertainya. Kepentingan melatarbelakangi politik. Selanjutnya beberapa kepentingan pun dipertengahkan oleh hukum, bahkan munculnya hukum juga karena ada kepentingan di sana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar