Daftar Pertemuan Kapita Selekta Kelas B

19 April 2010

Jurnalisme Warga, Publik dan Permasalahannya

PROBLEM JURNALISME WARGA (CITIZEN JOURNALISM)

Perkembangan dunia jurnalistik di Indonesia mengalami peningkatan pesat, di mana tidak hanya jurnalis-jurnalis profesional saja yang berperan, tetapi warga atau masyarakat sipil pun ikut mengambil bagian dalam perkembangan ini. Masyarakat atau warga sipil kini mulai gencar melakukan kegiatan jurnalisme. Diiringi dengan perkembangan teknologi seperti kehadiran blog, twitter, facebook, dan sebagainya, hal ini semakin menunjang munculnya jurnalisme gaya baru, yakni jurnalisme warga atau citizen journalism.


Apa itu jurnalisme warga? Dalam konteksnya, terdapat  banyak kegiatan yang bisa dikaitkan dengan jurnalisme warga, antara lain:
  • Radio/TV yang melakukan interaksi interaktif dengan audience.
  • Audience mengirimkan rekaman video/audio kepada media TV/radio.
  • Online media memberikan kesempatan kepada pembacanya untuk memverikan komentar dan berinteraksi satu sama lain.
  • Blog, twitter sebagtai forum komunikasi, pertukaran informasi, dialog, bahkan penyajian berita.
  • Dan lain lain.
Media sebagai penyaluran kegiatan jurnalisme memiliki 2 fungsi, yakni media sebagai ruang publik dan media sebagai institusi sosial.
  1. Media sebagai ruang publik
Media sebagai ruang yang hanya relevan untuk membicarakan urusan-urusan publik/bersama dan yang membahas adalah semua orang, bukan segelintir orang saja. Media massa adalah ruang publik. Media massa seperti infotainment tidak termasuk dalam ruang publik karena memberitakan hal-hal yang sifatnya privat, seperti kehidupan pribadi artis tertentu. Namun, infotainment dapat pula disebut ruang publik jika isi beritanya menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti pengangkatan Anang dan Syahrini sebagai duta UNESCO.


  1. Media sebagai institusi sosial
Memberikan informasi yang benar untuki meningkatkan kualitas hidup masyarakat tetapi juga sebagai institusi ekonomi yang mengemban kepentingan bisnis/profit.

Isi Media sebagai Ruang Publik


Berita (Ruang Publik)

Non-berita (Ruang Privat)

Berita

Opini
(rubrik yang berisikan pendapat dari orang dari luar media, yang ditulis secara sistematik/ilmiah)

Wawancara

Surat Pembaca
(rubrik yang juga berisikan pendapat/buah pikiran masyarakat umum tetapi tidak ditulis secara ilmiah/sistematis)

Talkshow

Tajuk Rencana

Iklan



Parameter

Parameter

Nilai Berita

Kepantasan Ruang Publik
(bahasa, tidak melanggar hukum, berdasarkan fakta)

Kode Etik

Proporsionalitas

Kode Etik

Pagar api merupakan pembatas antara materi mana yang masuk ke dalam ruang publik dan termasuk ruang privat

Tidak semua informasi dapat dikatan sebagai berita. Untuk menjadi sebuah berita, informasi yang ada harus memenuhi 9 syarat/nilai berita, yaitu:
    1. Aktualitas; berkaitan dengan waktu suatu kejadian.
    2. Akurasi; sesuai fakta, tidak berupa karangan belaka.
    3. Keberimbangan; terdapat konfirmasi dari 2 pihak yang terlibat dalam 1 masalah yang sedang diliput.
    4. Relevansi Publik; berita yang ditulis suatu media harus relevan dengan kebutuhan pembaca media tersebut.
    5. Prominensi; berkaitan dengan popularitas dari individu/subjek berita yang akan ditulis.
    6. Magnitude; berkaitan dengan skala kebesaran, seperti berita korupsi 5 Milyar dan 5 Ratus ribu.
    7. Proksimitas; Berkaitan dengan seberapa kedekatan dari suatu berita, seperti berita mengenai perang Israel-Palestina, walaupun berada jauh dari Indonesia, tetapi terasa dekat karena menyangkut masalah keagamaan Islam.
    8. Kompetensi Sumber; Narasumber yang dikutip suatu berita harus kompeten.
    9. Konflik; Bad News is a Good News.
Kode Etik Jurnalistik:
  • Tidak berprasangka.
  • Mengandung konfirmasi
  • Tidak sarkastis, sadistis, pornografis.
  • Menggunakan bahasa yang benar.
  • Berdasarkan fakta.

Tetapi, berdasarkan kriteria-kriteria yang tercantum di atas, timbullah pertanyaan, Apakah jurnalisme warga telah berdasarkan nilai-ilai berita dan kode etik? Sebagian besar jurnalisme warga tidak memeuhi nilai-nilai berita dan kode etik jurnalistik. Sebagai contoh, jurnalisme warga sering kali membahas masalah publik tapi hanya hanya berisi opini 1 pihak. Berarti, jurnalisme warga lebih mementingkan aktualitas tanpa disertai kredibilitas narasumber dan konfirmasi dari pihak yang diberitakan.


Namun, adapun dilemma yang timbul dalam jurnalisme warga,


Kecepatan

vs

Kelengkapan/Kedalaman
(harus ada konfirmasi dari kedua belah pihak)

Partisipatory

vs

Esensi/Kualitas Jurnalistik
(partisipasi dengan Facebook, Twitter)

Ruang Privat

vs

Ruang Publik
(jika blog sebagai ruang publik, harus berhati-hati, namun jika sebagai ruang privat memiliki kebebasan)

Urusan Privat

vs

Urusan Publik
(isi atau konten dari blog itu sendiri)
Dilema yang timbul merupakan antara perluasan ukuran dan parameter ruang public guna memperkuat perwujudan prinsip-prinsip public atau merupakan kolonisasi ruang public oleh urusan-urusan privat (sebagai infotainment seperti gossip-gosip selingkuh)?

Urgensi Jurnalisme Warga:
  • Keterbatasan ruang partisipasi warga.
  • Pemberitaan media yang elistis (tidak banyak menyentuh urusan masyarakat di akar rumput).
  • Pemilihan sumber berita pada pemberitaan media yang melulu berorientasika kepada sumber-sumber elit (DPR, pemerintah, pakar, intelektual, aktifis)

Semakin lama kondisi media sebagai ruang publik semakin memiliki perubahan. Seharusnya media memberikan pemberitaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan sesuai dengan apa yang dipikirkan oleh radaksi media. Muncullah sebuah istilah, yaitu “Autisme Media”.
  • Media asik dengan dirinya sendiri.
  • Menentukan skala prioritas pemberitaan pertama-tama berdasarkan agenda, nilai, orientasi, dan keyakinannya sendiri, bukan berdasarkan minat, kepentingan dan kebutuhan pembaca.
  • Media yang tidak benar-benar menyadari plibatan publik dalam penentuan agenda setting media sebagai konsekuensi.

Pengaduan-pengaduan ke Dewan Pers :
  1. Mayoritas adalah pemberitaan satu sisi, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi, dan cenderung menghakimi objek berita.
  2. Media online menggunakan prinsip follow up news, bahwa konfirmasi narasumber dapat ditunda pada berita selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar